Senin, 14 Juni 2010

Kondisi Umum dan Permasalahan

KONDISI UMUM
  1. Pembangunan perumahan dan permukiman diarahkan pada upaya agar semua orang yang menghuni rumah dalam lingkungan permukiman layak huni yang terjangkau.
  2. Secara kuantitas pencapaian sasaran pembangunan perumahan pada hakikatnya harus dimulai dengan penataan kawasan permukimannya sehingga dapat secara responsif memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalanan peri kehidupan dan penghidupannya.
  3. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, tujuan pembangunan perumahan dan permukiman adalah dalam rangka: (i) Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; (ii) Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur; (iii) Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional; dan (iv) Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.


PERMASALAHAN
  1. Lahan bagi pengembangan kawasan perumahan dan permukiman semakin langka dan mahal.
  2. Lingkungan kumuh diperkotaan cenderung meluas.
  3. Lahan perkotaan yang sudah semakin padat saat ini telah berdampak pada semakin sulitnya pelaksanaan pengembangan kawasan skala besar (lingkungan strategisnya sudah berubah).
  4. Perencanaan perumahan dan permukiman di daerah belum terselenggara dengan baik dan kurang terintegrasi dengan RTRW kota/kabupaten sehingga sering terjadi alih fungsi lahan, tidak serasi dengan lingkungan sekitar, kurangnya sinerjisitas antar stakeholder, skenario pengembangan perumahan dan permukiman yang tidak berkelanjutan.
  5. Masih terbatasnya kapasitas pelayanan PSU kawasan perumahan & permukiman, terutama listrik dan air bersih,
  6. Program pemerintah mempercepat pembangunan rumah susun di perkotaan sangat membutuhkan kawasan perumahan yang tertata dan terintegrasi dengan sistem kegiatan perkotaan.
  7. Kerjasama Swasta/Masyarakat dan Pemerintah dalam pengembangan kawasan, masih relatif terbatas.
  8. Terbatasnya upaya pengembangan kawasan perumahan untuk mendukung fungsi-fungsi khusus (industri, perbatasan, nelayan, dll).
  9. Masih banyak kawasan perumahan yang berkembang kurang terintegrasi dan serasi dengan sekitarnya.
  10. Pengembangan keterpaduan prasarana kawasan masih dirasakan kurang memadai;
  11. Belum efektifnya penerapan keserasian kawasan termasuk penanganan lingkungan hunian berimbang;